Kendaraan Listrik Mendapat Subsidi 7 Juta Rupiah Mulai 20 Maret 2023
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan kendaraan listrik akan mendapat subsidi 7 juta rupiah.

Dalam paparan media yang digelar beberapa hari lalu, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan bahwa pemerintah akan mengadakan program insentif motor listrik supaya harga motor listrik lebih terjangkau dan meningkatkan daya beli masyarakat. Program ini akan berlaku mulai tanggal 20 Maret 2023. Besarnya subsidi ialah 7 juta rupiah per unit.
Program ini diprioritaskan untuk pelaku UMKM yang mengikuti program Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) serta pelanggan listrik dengan daya 450 – 900 watt. Setiap individu hanya bisa membeli satu kendaraan listrik. Nantinya akan dicek menggunakan NIK pembeli.
Kendaraan listrik yang mendapat subsidi meliputi mobil, motor dan bus berbasis baterai. Dengan kuota bantuan sebesar 200.000 motor listrik, 50.000 konversi motor listrik, 35.900 mobil listrik dan 138 bus berbasis baterai. Jenis kendaraan yang memenuhi syarat subsidi ialah yang memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri atau TKDN lebih dari 40%.
BACA JUGA:
ChatGPT Bisa Diblokir di Indonesia, Berikut Penjelasan dari Kominfo
Mekanismenya produsen mendaftarkan jenis kendaraan yang memenuhi syarat ke pemerintah. Lalu akan dilakukan verifikasi terhadap vehicle identification number. Selanjutnya produsen dapat berkoordinasi dengan dealership dan Bank BUMN terkait proses verifikasi, data calon pembeli dan subsidi. Dealer yang akan melakukan verifikasi data calon pembeli untuk klaim bantuan. Terakhir Bank BUMN melakukan verifikasi dan pemberian subsidi kepada produsen.
Sejauh ini terdapat dua merek mobil listrik yang memenuhi syarat yaitu Ioniq 5 dan Wulling. Kemudian terdapat tiga merek motor listrik yang memenuhi syarat yaitu Gesit, Volta dan Selis.
Bagi calon pembeli, untuk mendapatkan kendaraan listrik, calon pembeli datang langsung ke dealer terdekat yang menjual kendaraan listrik. Selanjutnya pihak dealer akan mengecek NIK calon pembeli. Jika memenuhi syarat, maka subsidi akan diberikan berupa potongan harga sebesar 7 juta rupiah. Jadi harga beli yang didapat pembeli ialah yang sudah dipotong 7 juta rupiah dari harga asli. Harga beli ini berbeda-beda tergantung merek dan jenis kendaraan listrik yang akan dibeli.
Selain subsidi motor listrik, juga terdapat subsidi konversi motor listrik. Melalui program konversi ini, masyarakat dapat mengubah motor biasa menjadi motor listrik. Subsidinya sama sebesar 7 juta rupiah. Motor yang bisa mendapat bantuan ialah berkapasitas 100 – 150 cc, ada dokumen STNK dan BPKBnya, nama pada STNK dan KTP harus sama. Nanti akan ada aplikasi untuk melihat bengkel mana saja yang bisa konversi.