Subsidi Kendaraan Listrik Rp7 Juta Resmi Berlaku Mulai 20 Maret 2023

Pemerintah resmi memberikan subsidi kendaraan listrik sebesar Rp7 juta mulai 20 Maret 2023. Simak syarat penerima, kuota, jenis kendaraan yang memenuhi ketentuan, serta mekanisme pembelian.

Mar 17, 2023 - 16:31
Diperbarui: 3 tahun yang lalu
0 0
Subsidi Kendaraan Listrik Rp7 Juta Resmi Berlaku Mulai 20 Maret 2023
Ilustrasi kendaraan listrik sedang mengisi daya di stasiun pengisian sebagai gambaran program subsidi kendaraan listrik di Indonesia.

Pemerintah Indonesia resmi meluncurkan program insentif kendaraan listrik yang mulai berlaku pada 20 Maret 2023. Program ini bertujuan meningkatkan penggunaan kendaraan ramah lingkungan, memperkuat industri kendaraan listrik nasional, serta mendorong daya beli masyarakat terhadap kendaraan berbasis baterai.

Besaran Subsidi Kendaraan Listrik

Pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp7 juta untuk setiap unit motor listrik baru yang memenuhi persyaratan. Selain itu, subsidi dengan nilai yang sama juga diberikan untuk program konversi motor berbahan bakar bensin menjadi motor listrik.

Syarat Penerima Subsidi

Pada tahap awal pelaksanaan, program ini diprioritaskan bagi masyarakat yang memenuhi salah satu kriteria berikut:

  • Pelaku UMKM yang memperoleh Kredit Usaha Rakyat (KUR).
  • Penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
  • Pelanggan listrik rumah tangga dengan daya 450 VA hingga 900 VA.

Setiap warga negara hanya dapat memperoleh subsidi untuk satu unit kendaraan. Verifikasi dilakukan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Kuota Kendaraan yang Mendapat Insentif

Pemerintah menetapkan kuota bantuan yang meliputi:

  • 200.000 unit motor listrik baru.
  • 50.000 unit konversi motor listrik.
  • 35.900 unit mobil listrik.
  • 138 unit bus listrik berbasis baterai.

Kendaraan yang berhak menerima insentif harus memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sesuai ketentuan pemerintah yang berlaku.

Mekanisme Penyaluran Subsidi

Produsen kendaraan terlebih dahulu mendaftarkan produk yang memenuhi syarat kepada pemerintah. Setelah dilakukan verifikasi terhadap data kendaraan dan persyaratan administrasi, dealer akan memeriksa data calon pembeli menggunakan NIK. Apabila dinyatakan memenuhi syarat, potongan subsidi langsung diberikan saat proses pembelian sehingga konsumen membayar harga setelah dikurangi nilai bantuan.

Daftar Kendaraan yang Memenuhi Persyaratan

Pada saat program pertama kali diumumkan, beberapa kendaraan telah memenuhi persyaratan TKDN, di antaranya Hyundai Ioniq 5 serta Wuling Air ev untuk kategori mobil listrik. Untuk motor listrik, beberapa merek yang memenuhi persyaratan antara lain Gesits, Volta, dan Selis. Daftar kendaraan penerima subsidi dapat berubah mengikuti kebijakan pemerintah.

Subsidi Konversi Motor Listrik

Pemerintah juga menyediakan bantuan sebesar Rp7 juta untuk masyarakat yang ingin mengonversi sepeda motor berbahan bakar bensin menjadi motor listrik.

Beberapa persyaratan konversi antara lain:

  • Motor memiliki kapasitas mesin sekitar 100 cc hingga 150 cc.
  • Memiliki dokumen STNK dan BPKB yang sah.
  • Nama pemilik pada STNK harus sesuai dengan identitas pada KTP.

Konversi dilakukan melalui bengkel yang telah ditunjuk pemerintah sehingga prosesnya memenuhi standar keselamatan dan regulasi yang berlaku.

Apa Reaksi Anda?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Menyenangkan Menyenangkan 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0

Komentar (0)

User