ChatGPT Bisa Diblokir di Indonesia, Berikut Penjelasan dari Kominfo
ChatGPT bisa diblokir di Indonesia seperti yang pernah terjadi pada Paypal dan Steam sebelumnya. Berikut ini penjelasan dari Kominfo mengenai hal tersebut.

ChatGPT Bisa Diblokir di Indonesia, Berikut Penjelasan dari Kominfo
ChatGPT bisa diblokir di Indonesia, hal tersebut tentunya bukanlah tanpa alasan. Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi mengaku masih mengkaji soal apakah ChatGPT akan diblokir atau tidak.
Kajian tersebut tentunya berdasarkan peraturan-peraturan yang ada di Republik Indonesia mengenai layanan dalam jaringan internet. Peraturan itu meliputi Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020.
Alasan ChatGPT bisa Diblokir di Indonesia
Alasan ChatGPT bisa diblokir di Indonesia satu-satunya adalah karena belum mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia melalui Kemkominfo. Dari pantauan tafansa.id hingga 6 Maret 2023, ChatGPT memang belum terdaftar sebagai PSE di pse.kemkominfo.go.id.
Hal tersebut diperkuat oleh informasi bahwa Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Pangerapan belum mendapatkan konfirmasi apapun dari pihak ChatGPT atau OpenAI sebagai pengembangnya. Sambil menunggu, pihak Kemkominfo akan terus mengkaji apakah ChatGPT tergolong PSE yang wajib mendaftar atau tidak.
Jika hasil kajian dari Kemkominfo menyatakan bahwa ChatGPT merupakan PSE lingkup privat yang juga menjadikan Indonesia sebagai target pasar untuk layanannya, maka tentu saja ChatGPT harus mendaftar di sistem Kemkominfo. Kalau tidak mendaftar, ChatGPT bisa diblokir di Indonesia oleh Kemkominfo seperti yang pernah terjadi kepada Paypal dan Steam.
Sekilas Tentang Penyelenggara Sistem Elektronik ChatGPT
ChatGPT sedang viral dan ramai diperbincangkan di dunia internet belakangan ini. Tidak terkecuali untuk para pengguna internet di Indonesia. ChatGPT merupakan kecerdasan buatan dengan model bahasa yang sangat besar dan berdasarkan data yang sangat besar pula.
Dengan demikian ChatGPT yang dikembangkan oleh perusahaan teknologi OpenAI ini dapat menjawab berbagai macam pertanyaan dan menyelesaikan tugas yang diberikan oleh penggunanya, outputnya adalah berupa teks. Jadi, sebagai kesimpulan awal memang ChatGPT ini adalah suatu Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Kemampuan ChatGPT yang sangat canggih, hingga saat ini banyak menjadi perbincangan. Tidak sedikit juga orang yang khawatir jika pekerjaannya saat ini bisa diambil alih oleh kecerdasan buatan semacam ChatGPT dari OpenAI ataupun model kecerdasan buatan lainnya yang dikembangkan.
Photo by Levart_Photographer on Unsplash
Aturan Pemerintah RI untuk ChatGPT dan PSE Lainnya
Pemerintah Republik Indonesia saat ini cukup tegas dan ketat dalam menerapkan aturan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik. Setidaknya ada dua aturan yang wajib diketahui dan ditaati oleh PSE apabila memberikan layanannya di Indonesia.
Aturan tersebut adalah Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020. Pada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 telah dijelaskan bahwa enam hal berikut ini mengakibatkan suatu PSE wajib mendaftar ke Kemkominfo:
-
Suatu PSE menyediakan, mengelola dan atau mengooperasikan penawaran dan atau perdagangan barang dan atau jasa. Contohnya seperti Blibli, Bukalapak, Tokopedia dan lain-lain.
-
PSE menyediakan, mengelola dan atau mengoperasikan suatu transaksi keuangan. Contohnya yaitu Dana, Ovo, Gopay dan lain-lain.
-
PSE melakukan pengiriman materi atau konten digital berbayar melalui jaringan internet baik dengan cara unduh di situs, aplikasi, atau pengiriman email. Contohnya adalah Youtube, Netflix, Spotify dan yang lainnya.
-
PSE menyediakan, mengelola dan atau mengoperasikan layanan komunikasi melalui jaringan internet yang meliputi pesan teks singkat, video call, voice call, chatting dan media sosial. Contohnya adalah WharsApp, Instagram, Twitter dan sebagainya.
-
PSE merupakan layanan mesin pencari yang menyediakan informasi berupa gambar, tulisan, video, dan konten digital yang lainnya. Contohnya adalah Bing, Google dan Yahoo.
-
PSE memproses data pribadi sebagai kegiatan operasionalnya untuk keperluan transaksi. Contohnya adalah situs lowongan pekerjaan dan situs freelancer.
Jika ChatGPT memenuhi satu saja dari enam hal yang tertuang dalam peraturan tersebut, maka sudah barang tentu ChatGPT harus mendaftar ke Kemkominfo. Kalau tidak mendaftar atau tidak menggubris arahan dari Kemkominfo nantinya ChatGPT bisa diblokir di Indonesia.