Apakah ChatGPT Bisa Diblokir di Indonesia? Ini Penjelasan Aturan PSE

Apakah ChatGPT bisa diblokir di Indonesia? Simak penjelasan mengenai aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), alasan munculnya isu tersebut, serta dasar regulasi yang berlaku.

Mar 17, 2023 - 16:16
Diperbarui: 3 tahun yang lalu
1 0
Apakah ChatGPT Bisa Diblokir di Indonesia? Ini Penjelasan Aturan PSE
Ilustrasi penggunaan teknologi kecerdasan buatan atau AI melalui aplikasi chatbot di komputer.

ChatGPT sempat menjadi perbincangan di Indonesia setelah muncul pertanyaan mengenai kemungkinan layanan tersebut diblokir oleh pemerintah. Kekhawatiran tersebut muncul karena pada awal kemunculannya OpenAI belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Privat di Indonesia, sementara pemerintah mewajibkan layanan digital tertentu untuk melakukan pendaftaran sesuai peraturan yang berlaku.

Mengapa ChatGPT Sempat Dikaitkan dengan Potensi Pemblokiran?

Pembahasan mengenai kemungkinan pemblokiran ChatGPT berawal dari kewajiban pendaftaran PSE Privat yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 (yang kemudian mengalami perubahan melalui regulasi terbaru). Pada saat artikel ini pertama kali dibuat, pemerintah masih melakukan kajian mengenai status layanan ChatGPT.

Apabila suatu layanan digital memenuhi kriteria sebagai PSE Privat dan menargetkan pengguna di Indonesia, pemerintah dapat mewajibkan penyelenggara layanan tersebut untuk melakukan pendaftaran. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, pemerintah memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi administratif, termasuk pembatasan akses sesuai ketentuan yang berlaku.

Apa Itu Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)?

Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) adalah setiap pihak yang menyediakan, mengelola, atau mengoperasikan sistem elektronik untuk memberikan layanan kepada masyarakat. Kewajiban pendaftaran PSE bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus memudahkan pengawasan terhadap penyelenggara layanan digital di Indonesia.

ChatGPT merupakan layanan kecerdasan buatan berbasis model bahasa besar (Large Language Model/LLM) yang dikembangkan oleh OpenAI. Layanan ini mampu menghasilkan teks, menjawab pertanyaan, membantu penulisan, menerjemahkan bahasa, hingga menyelesaikan berbagai tugas berbasis percakapan.

Kriteria Layanan yang Wajib Mendaftar PSE

Secara umum, layanan digital yang beroperasi di Indonesia dapat diwajibkan mendaftar apabila memenuhi salah satu atau beberapa kategori berikut.

  • Menyediakan layanan perdagangan barang atau jasa secara elektronik.
  • Mengelola transaksi keuangan digital.
  • Menyediakan distribusi konten digital berbayar.
  • Menyediakan layanan komunikasi melalui internet, seperti pesan instan atau media sosial.
  • Menyediakan layanan pencarian informasi.
  • Memproses data pribadi pengguna sebagai bagian dari operasional layanan.

Perkembangan Terbaru

Perlu dipahami bahwa informasi mengenai status PSE dapat berubah seiring perkembangan regulasi maupun proses administrasi dari penyedia layanan. Oleh karena itu, status suatu platform, termasuk ChatGPT, sebaiknya selalu mengacu pada data terbaru yang dipublikasikan pemerintah melalui sistem PSE maupun pengumuman resmi dari penyedia layanan.

Dengan demikian, pembahasan mengenai kemungkinan pemblokiran ChatGPT harus dilihat berdasarkan regulasi yang berlaku pada saat itu dan status kepatuhan penyelenggara layanan terhadap kewajiban yang ditetapkan pemerintah.

Apa Reaksi Anda?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Menyenangkan Menyenangkan 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0

Komentar (0)

User