PN Jakarta Pusat Putuskan Pemilu Ditunda, KPU Ajukan Banding
PN Jakarta Pusat putuskan agar Pemilu ditunda oleh KPU. Putusan tersebut mengabulkan gugatan Partai Prima yang merasa dirugikan pada saat verifikasi Parpol.

PN Jakarta Pusat Putuskan Pemilu Ditunda, KPU Ajukan Banding
Pengadilan Jakarta Pusat memerintahkan agar Pemilu ditunda penyelenggaraannya oleh KPU. Perintah agar Pemilu ditunda tersebut merupakan salah satu isi putusan PN Jakpus setelah mengabulkan gugatan Partai Prima kepada KPU.
Partai Prima sendiri mengajukan gugatan kepada KPU karena sebelumnya merasa dirugikan oleh KPU. Partai Prima tidak dapat lolos verifikasi pendaftaran dan dianggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Dengan demikian, Partai Prima tidak bisa lolos ke verifikasi faktual.
Isi Putusan PN Jakarta Pusat Soal Pemilu Ditunda
Berikut ini beberapa isi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang salah satu isinya adalah memerintahkan KPU agar Pemilu ditunda. “Tergugat telah melanggar prinsip-prinsip penyelenggaraan Pemilu, sebagaimana dimaksud Pasal 3 UU Pemilu,” begitu salah satu isi dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Isi putusan lainnya menyatakan bahwa KPU sebagai tergugat telah melanggar Pasal 469 ayat (3) UU Pemilu dan juga melanggar asas kecermatan dan asas profesionalisme. Kedua asas tersebut menurut PN Jakpus dilanggar saat melakukan tahapan verifikasi pada Partai Prima selaku penggugat.
Dengan demikian Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga menjatuhkan putusan berupa menghukum KPU sebagai tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024. PN Jakpus juga memerintahkan KPU untuk melakukan tahapan Pemilu dari awal lagi selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan dan tujuh hari.
Putusan tersebut dibacakan oleh T. Oyong selaku ketua dari Majelis Hakim yang memimpin persidangan dengan Dominggus Silaban dan H. Bakri selaku hakim anggota. Putusan itu dibacakan pada Kamis, 2 Maret 2023.KPU Ajukan Upaya Banding Terkait Putusan Pemilu Ditunda
Terkait putusan Pemilu ditunda, KPU langsung mengambil langkah untuk banding. Upaya yang dilakukan oleh KPU tersebut mengakibatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat belum berkekuatan hukum tetap.
Langkah KPU tersebut banyak mendapat dukungan dari para tokoh politik. Salah satunya adalah dari Ketua DPP PDI Perjuangan, Ahmad Basarah. Berbeda dengan KPU yang banyak mendapat dukungan, PN Jakpus justru banyak menuai kritikan terutama dari para pakar hukum. Bahkan Ketua MK, Hamdan Zoelva mempertanyakan kompetensi hakim dari PN Jakpus yang memberi putusan.
Dengan demikian, hingga saat ini tahapan Pemilu 2024 masih dilaksanakan oleh KPU dan juga terus berjalan dengan normal. Putusan Pemilu ditunda masih belum memiliki kekuatan hukum tetap selagi upaya banding dilakukan oleh KPU.