Sejarah Lagu Indonesia Raya: Penciptaan, Masa Pelarangan, hingga Aturan Protokolnya
Diciptakan oleh W.R. Supratman pada tahun 1928, lagu Indonesia Raya memiliki rekam jejak perjuangan yang panjang. Simak sejarah dan aturan resminya.
"Indonesia raya merdeka merdeka
Tanahku negeriku yang kucinta
Indonesia raya merdeka merdeka
Hiduplah Indonesia raya"
Lagu yang tak pernah absen kita dengar saat upacara pengibaran bendera pusaka, perhelatan olahraga di kancah internasional, hingga acara kenegaraan. Sebuah mahakarya yang menumbuhkan jiwa patriotisme di setiap lubuk hati rakyat. Ya, ini adalah lagu kebangsaan negeri kita tercinta, Indonesia Raya.
Sobat Tafansa, di balik gagahnya alunan nada dan lirik lagu kebangsaan ini, terdapat rentetan sejarah pergerakan yang panjang. Bahkan, lantunannya sempat dilarang keras di masa penjajahan. Agar tidak penasaran, mari kita napak tilas sejarah terciptanya lagu Indonesia Raya.
Pencipta Lagu Indonesia Raya: W.R. Supratman
Lagu ini digubah oleh seorang pahlawan nasional bernama Wage Rudolf Supratman (W.R. Supratman). Beliau adalah seorang jurnalis, pemain biola, sekaligus komponis andal. W.R. Supratman lahir di Purworejo pada 19 Maret 1903, meski sang ayah yang merupakan tentara KNIL Belanda sempat mencatatkan kelahirannya di Jatinegara.
Pada tahun 1914, beliau menetap di Makassar bersama sang kakak, Roekijem. Dari sinilah kecintaannya pada seni mulai tumbuh. Suami kakaknya, Willem Van Eldik, menghadiahi W.R. Supratman sebuah biola di hari ulang tahunnya yang ke-17. Kolaborasi keduanya bahkan sempat melahirkan grup musik jaz bernama Black And White.
Momen Terciptanya Indonesia Raya
Melihat kondisi bangsa yang sedang dijajah, W.R. Supratman ikut ambil bagian dalam pergerakan politik nasional. Saat tinggal di Jakarta, beliau membaca sebuah artikel dari majalah Timbul yang menantang para komponis muda untuk menciptakan sebuah lagu kebangsaan. Merasa terpanggil, beliau akhirnya berhasil menyelesaikan draf lagu Indonesia Raya pada tahun 1924.
Lagu ini pertama kali dikumandangkan di depan publik pada momen bersejarah Kongres Pemuda II di Jakarta, 28 Oktober 1928 (yang kelak diperingati sebagai Hari Sumpah Pemuda). Teks lagu ini kemudian dipublikasikan secara meluas oleh surat kabar Sin Po, sementara rekaman piringan hitam pertamanya diproduksi oleh pengusaha Yo Kim Tjan.
Sempat Dilarang Dinyanyikan oleh Belanda
Popularitas Indonesia Raya meledak dengan sangat cepat dan membakar semangat persatuan di berbagai kongres partai politik saat itu. Gentar melihat masifnya bibit nasionalisme ini, Pemerintah Kolonial Belanda mengeluarkan larangan resmi pada tahun 1930. Lagu Indonesia Raya haram dinyanyikan di kegiatan apa pun karena dituduh mengganggu "ketertiban dan keamanan".
W.R. Supratman sempat ditahan dan diinterogasi. Namun, berkat tekanan dan protes keras dari berbagai tokoh pergerakan, Belanda akhirnya mencabut larangan tersebut. Sayangnya, pencabutan ini disertai syarat ketat: kata "merdeka, merdeka" harus dihilangkan, dan lagu hanya boleh dinyanyikan di ruang tertutup.
Aturan dan Protokol Menyanyikan Lagu Indonesia Raya
Kini, sebagai negara berdaulat, tata cara penggunaan lagu kebangsaan telah diatur secara mengikat melalui UU No. 24 Tahun 2009. Setiap warga negara yang mendengarnya diwajibkan untuk bersikap khidmat, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 62: "Setiap orang yang hadir pada saat Lagu Kebangsaan diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, wajib berdiri tegak dengan sikap hormat."
Kapan Lagu Ini Wajib Diperdengarkan?
- Upacara pengibaran maupun penurunan bendera Merah Putih.
- Acara kenegaraan yang dihadiri Presiden atau Wakil Presiden.
- Pembukaan sidang paripurna lembaga tinggi negara (MPR, DPR, DPD, DPRD).
- Penyambutan tamu kenegaraan atau kepala pemerintahan negara sahabat.
- Kompetisi olahraga, ilmu pengetahuan, dan seni bergengsi di tingkat internasional.
Larangan Keras Terhadap Lagu Indonesia Raya
- Dilarang mengubah sebagian atau seluruh lirik, nada, maupun irama dengan maksud merendahkan martabat lagu kebangsaan.
- Dilarang menyebarluaskan hasil gubahan yang menyimpang tersebut untuk tujuan komersial.
- Lagu kebangsaan mutlak dilarang digunakan sebagai latar musik iklan atau kampanye komersial lainnya.
Sumber gambar: commons.wikimedia.org
Apa Reaksi Anda?
Suka
0
Tidak Suka
0
Cinta
0
Menyenangkan
0
Wow
0
Sedih
0
Marah
0
Komentar (0)