Etika dalam Bisnis Online (E-Commerce)

Etika dalam bisnis online dibutuhkan untuk membangun kepercayaan pelanggan terhadap konsumen dan sebaliknya.

Etika dalam Bisnis Online (E-Commerce)
Transaksi Bisnis Online | Pixabay

Kemajuan teknologi pada masa saat ini sangat berdampak dalam perkembangan ekonomi dan gaya hidup masyarakat Indonesia. Kemajuan teknologi memberikan banyak sekali kemudahan bagi setiap penggunanya.

Masyarakat saat ini dapat melakukan aktivitasnya secara efisien baik dalam waktu, tenaga, dan biaya, khususnya dalam aktivitas perdagangan atau jual beli barang, jasa, ataupun yang lainnya.

Pada era sebelumnya aktivitas jual beli dilakukan harus dengan tatap muka antara penjual dan pembeli yang biasanya dilakukan di pasar, swalayan, ataupun toko. Hal tersebut masih dirasa mempunyai banyak kendala, seperti kita harus berjalan ke suatu pasar atau toko tersebut, ataupun barang yang kita cari ternyata tidak ada atau di toko tersebut serta barang yang kita inginkan tidak sesuai dengan stok toko tersebut.

Pada masa kini aktivitas tersebut telah berubah menjadi jual beli secara online. Dengan memanfaatkan teknologi internet masyarakat dimudahkan dalam berbelanja barang sesuai yang kita harapkan dengan harga bersaing, bahkan lebih murah jika kita langsung datang ke pasar atau toko, selain itu banyak pilihan barang di toko online atau biasa dikenal dengan market place.

Perkembangan dunia masa kini sudah memasuki era revolusi industri 4.0 yang menggabungkan teknologi otomatisasi dengan teknologi cyber. Ini merupakan tren otomatisasi dan pertukaran data dalam teknologi manufaktur dalam sistem cyber-fisik, Internet of Things (IoT).

Perkembangan teknologi saat ini tidak hanya untuk alat komunikasi jarak jauh, banyak pelaku usaha memanfaatkan perkembangan teknologi internet untuk memasarkan dan melakukan aktivitas bisnis jual beli online atau dikenal dengan E-Commerce.

Proses jual beli online berbeda dengan transaksi jual beli biasa yang mengharuskan pelaku jual beli harus bertemu dalam satu tempat. Jual beli online tidak terbatas jarak, ruang dan waktu sehingga dapat dilakukan dengan mudah kapanpun dan dimanapun, hanya bermodalkan komputer,laptop ataupun smartphone serta koneksi internet proses jual beli dapat dilakukan dengan mudah.

Banyak penyedia marketplace yang memudahkan kita dalam proses transaksi seperti Tokopedia, Shopee, Lazada dan lainnya. User interface yang di sediakan oleh aplikasi-aplikasi marketplace tersebut juga mudah dimengerti sehingga memudahkan bagi pengguna baru.

Banyak metode pembayaran dalam jual beli online di antaranya adalah cash on delivery (CoD), Transfer rekening bank, kartu kredit, atau menggunakan token yang bisa dibayarkan di gerai retail seperti Indomart atau Alfamart, pembeli dapat memilih salah satu metode pembayaran yang diinginkan, hal tersebut sangat memudahkan bagi calon pembeli, bahkan saat ini banyak penyedia dana talangan untuk membeli barang dan kita bisa membayarkan jika sudah masuk jatuh tempo, dengan persyaratan yang sangat mudah.

Seiring perkembangan jaman dengan kemudahan-kemudahan yang dapat dinikamati, transaksi jual beli online bukan berarti tidak memilki resiko dan dampak negatif, tetapi dalam bisnis daring (online) sering terjadi penipuan sebab barang tidak dikirim setelah dilakukan pembayaran atau transfer uang. Fisik dan kualitas barang tidak sesuai dengan yang diharapkan karena kita hanya dapat melihat melalui foto yang ada di website. Dikenakan biaya transportasi atau pengiriman, sehingga ada biaya tambahan. Dan, tidak dapat melihat atau mencoba barang yang dipesan secara langsung, butuh waktu agar barang sampai ditempat karena proses pengiriman.

Kepercayaan merupakan modal utama dalam melakukan transaksi e-commerce sebab perdagangan secara elektronik ini tidak bertemu antara penjual dan pembeli. Maka dari itu transaksi e-commerce dalam menjual barang dan/atau jasa tidak memperlihatkan terlebih dahulu kondisi barang yang dijual kepada konsumen.

Etika jual beli online harus diterapkan dalam transaksi e-commerce, hak dan kewajiban penjual dan pembeli harus dilakukan sehingga proses jual beli dapat tercipta kepuasan dari kedua belah pihak, jika pembeli merasa puas biasanya akan memberikan ulasan positif pada toko ataupun barang yang dijual, hal ini sangat bernilai positif bagi penjual online, karena akan mendatangkan calon-calon pembeli baru dan membangun kepercayaan antara penjual dan pembeli dan akhirnya akan banyak barang yang dapat dijual.

Hadirnya E-commerce sebagai teknologi perdagangan baru, memicu sejumlah oknum yang tidak bertanggung jawab untuk menyalahgunakan untuk mendapatkan keuntungan sepihak dan merugikan salah satu pihak, umumnya tindak kejahatan yang terjadi dalam e-commerce adalah tindak pidana penipuan.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat saat ini masih menyalahgunakan media sosial untuk menyebarkan kejahatan di dunia maya. Sebagian besar pelaku kejahatan dunia maya di media sosial akan di jerat oleh Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), baik disengaja maupun tidak disengaja.

Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo mencatat ada 1.730 penipuan online selama Agustus 2018 sampai denjgan 16 Februari 2023. Kerugian akibat penipuan online di Indonesia mencapai Rp 18,7 triliun selama 2017 - 2021.

Pengaturan tentang hukum perlindungan konsumen telah diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UUPK disebutkan bahwa Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.

Kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen berupa perlindungan terhadap hak-hak konsumen, yang diperkuat melalui undang-undang khusus, memberi harapan agar pelaku usaha tidak bertindak sewenang-wenang yang selalu merugikan hak-hak konsumen. Hal tersebut adalah upaya dari pemerintah untuk menekan tindak kriminal penipuan dan upaya melindungi konsumen atau pembeli.

Etika  sebagai nilai dan moral dalam suatu kehidupan bermasyarakat, nilai yang dianggap dapat menjadikan orang berperilaku baik dan benar yang merupakan sebuah kebutuhan. Masyarakat menjadi sebuah faktor adanya nilai-nilai tersebut dalam kehidupan, karena tanpa adanya nilai-nilai yang bisa memepertahankan kebersamaan, orang akan berperilaku seenaknya dan merugikan orang lain sehingga akan mengakhiri keberadaan masyarakat itu sendiri.

Istilah etika berasal dari bahasa Yunani yaitu ethos, yang dalam bentuk jamaknya (ta etha) berarti adat istiadat atau kebiasaan. Dalam hal ini etika berkaitan dengan nilai-nilai, tatacara hidup yang baik, aturan hidup yang baik dan segala kebiasaan hidup yang dianut dan diwariskan dari satu orang ke orang lain dari satu generasi ke generasi yang lain.

Etika dalam bisnis online adalah hal yang sangat penting, karena penjual dan pembeli tidak saling bertemu sehingga dibutuhkan membangun kepercayaan dengan cara menerapkan etika.

Etika dan nilai bisnis adalah dua hal penting yang tidak boleh diabaikan dalam lingkungan bisnis yang semakin kompetitif. Dengan memiliki etika dan nilai-nilai bisnis, maka bisnis yang dijalankan tidak hanya menghasilkan keuntungan secara materi, namun juga non materi sebagai upaya mendapatkan citra positif, kepercayaan, dan keberlangsungan bisnis itu sendiri.

Prinsip-prinsip etika bisnis online adalah:

  1. Keadilan, yaitu tidak merugikan dan menguntungkan salah satu pihak, kedua belah pihak dapat merasa puas dengan transaksi bisnis online
  2. Kejujuaran, kejujuran sangat penting dalam transaksi online karena kedua belah pihak tidak saling bertemu, sehingga kejujuran dalam menawarkan barang atau jasa, tidak membohongi salah satu pihak sehingga tidak ada yang merasa tetipu dan pembayaran sesuai dan tepat waktu dari konsumen adalah menjadi faktor yang sangat prioritas.
  3. Amanah, Sebagai pembeli ataupun penjual sepantasnya berlaku Amanah dengan tidak mengurangi atau melebihkan barang yang dijual, menjelaskan secara rinci kondisi barang baik kelebihan ataupun kekurangannya.
  4. Saling menghormati antara penjual dan pembeli dengan tidak menggunakan kata-kata kasar, saling tanya jawab dengan kata-kata yang sopan dan tidak menjatuhkan orang lain.

Peranan etika dalam bisnis online menjadi akar untuk memajukan bisnis perusahaan online, dengan dijalankan etika bisnis konsumen diberikan kenyamanan dalam berbelanja, sehingga menunjang keberlangsungan bisnis online, karena saat ini banyak pelaku usaha online memberikan pelayanan dan kenyamanan berbelanja bagi konsumen.

Etika bisnis dalam e-commerce menunjukkan bahwa perlunya prinsip yang jelas sehingga dapat membangun bisnis dalam e-commerce terutama dapat dipercaya dalam hal ini adalah untuk membangun kepercayaan konsumen melalui etika bisnis.

Jika etika bisnis online tidak dijalankan bukan tidak mungkin pelaku usaha online akan ditinggalkan oleh konsumennya. Banyaknya persaingan bisnis online maka pelaku usaha berlomba-lomba untuk membangun kepercayaan konsumen dengan tetap menjalankan etika-etika bisnis online. 

 

Kesimpulan

Pada era revolusi industri 4.0 perkembangan jual beli online atau e-commerce sangat diminati oleh masyarakat.

Dalam dunia bisnis online, penerapan etika bisnis menjadi harga mati dalam keberlangsungan bisnis yang dijalankan, mengingat e-commerce mengedepankan kepercayaan.

Etika bisnis bisa membuat satu sama lain merasa nyaman dan aman dalam bertransaksi online, tidak ada yang merasa dirugikan dan apabila ada masalah dapat diselesakan dengan baik serta membuat persaingan bisnis lebih sehat. Selain itu,manfaat jika menerapkan etika bisnis e-commerce yaitu kredibilitas dimata pelanggan akan meningkat, hal ini tentunya akan menambah kepercayaan pelanggan, membangun citra yang kuat sehingga bisnis akan mudah dikenal banyak orang, serta menjaga hubungan baik antara pelaku usaha dan pelanggan.

Etika bisnis e-commerce sangat erat kaitannya dengan transaksi atau jual beli. Saat ini sudah ada undang-undang ITE tentang informasi dan transaksi elektronik dan undang-undang tentang perlindungan konsumen. Dengan adanya undang-undang tersebut diharapkan tidak ada lagi pelanggaran etika bisnis e-commerce yang mengakibatkan kerugian salah satu pihak dan semua pihak dapat menerapkan etika bisnis e- commerce.

 

Daftar Pustaka

Norman, Efrita, and Idha Aisyah. "Bisnis Online di Era Revolusi Industri 4.0 (Tinjauan Fiqih Muamalah)." Al-Kharaj: Jurnal Ekonomi, Keuangan & Bisnis Syariah 1.1 (2019): 30-44.

Azizah, Mabarroh. "Penerapan Etika Bisnis Islam Dalam Transaksi Jual Beli Daring Di Toko Online Shopee." Humani (Hukum dan Masyarakat Madani) 10.1 (2020): 83-96.

Sahetapy, Wilma Laura. "Etika Bisnis dalam E-commerce." Jurnal ilmu hukum tambun bungai 2.2 (2017): 170-186.

Habibi, Miftakhur Rokhman, and Isnatul Liviani. "Kejahatan Teknologi Informasi (Cyber Crime) dan Penanggulangannya dalam Sistem Hukum Indonesia." Al-Qanun: Jurnal Pemikiran Dan Pembaharuan Hukum Islam 23.2 (2020): 400-426.

Maharani, Alfina, and Adnand Darya Dzikra. "Fungsi Perlindungan Konsumen Dan Peran Lembaga Perlindungan Konsumen Di Indonesia: Perlindungan, Konsumen Dan Pelaku Usaha (Literature Review)." Jurnal Ekonomi Manajemen Sistem Informasi 2.6 (2021): 659-666.

Mardoni, Yosi. "Etika Bisnis Dalam Perspektif Islam." Kewirausahaan Dalam Multi Perspektif (2017): 31-41.

Sari, Depita, Dhita Anastasia, and Adinda Ferdiani. "Etika Bisnis Dalam E-Commerce." Research in Accounting Journal (RAJ) 1.3 (2021): 508-513.



[1] Norman, Efrita, and Idha Aisyah. "Bisnis Online di Era Revolusi Industri 4.0 (Tinjauan Fiqih Muamalah)." Al-Kharaj: Jurnal Ekonomi, Keuangan & Bisnis Syariah 1.1 (2019): 30-44.

[2] Azizah, Mabarroh. "Penerapan Etika Bisnis Islam Dalam Transaksi Jual Beli Daring Di Toko Online Shopee." Humani (Hukum dan Masyarakat Madani) 10.1 (2020): 83-96.

[3] Sahetapy, Wilma Laura. "Etika Bisnis dalam E-commerce." Jurnal ilmu hukum tambun bungai 2.2 (2017): 170-186.

[4] Habibi, Miftakhur Rokhman, and Isnatul Liviani. "Kejahatan Teknologi Informasi (Cyber Crime) dan Penanggulangannya dalam Sistem Hukum Indonesia." Al-Qanun: Jurnal Pemikiran Dan Pembaharuan Hukum Islam 23.2 (2020): 400-426.

[5] Maharani, Alfina, and Adnand Darya Dzikra. "Fungsi Perlindungan Konsumen Dan Peran Lembaga Perlindungan Konsumen Di Indonesia: Perlindungan, Konsumen Dan Pelaku Usaha (Literature Review)." Jurnal Ekonomi Manajemen Sistem Informasi 2.6 (2021): 659-666.

[6] Mardoni, Yosi. "Etika Bisnis Dalam Perspektif Islam." Kewirausahaan Dalam Multi Perspektif (2017): 31-41.

[7] Sari, Depita, Dhita Anastasia, and Adinda Ferdiani. "Etika Bisnis Dalam E-Commerce." Research in Accounting Journal (RAJ) 1.3 (2021): 508-513.

 

Penulis:

  1. Agung Wijayanto (Mahasiswa Universitas Panca Sakti Bekasi - Sistem Informasi Fakultas Sains dan Teknologi)

  2. Dr. Son Haji, S.Ag, MM (sebagai dosen pengampu)

Penyunting Naskah:

  1. Nurdiansyah

File