Etika Profesi dalam Bidang Pembiayaan

PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk atau Adira Finance didirikan pada tahun 1990 dan mulai beroperasi pada tahun 1991.

Etika Profesi dalam Bidang Pembiayaan
House Finance | Pixabay

Seiring berjalan ilmu pengetahuan dan teknologi, juga dengan perkembangan zaman yang semakin maju, sehingga tidak menutup kemungkinan berpengaruh pada pola kehidupan manusia yang semakin maju terutama pada aspek kebutuhan kehidupan manusia. Teknologi informasi sangat membantu bagi perusahaan dan instansi dalam mengelola data-data pekerjaan sehingga mendapatkan informasi yang akurat untuk menentukan keputusan. Seperti halnya di perusahaan pembiayaan yang merealisaikan kredit atau pembiayaan kepada masyarakat. Pada dasarnya manusia yang hidup di dunia ini mempunyai kebutuhan untuk mempertahankan hidupnya.

PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk atau Adira Finance didirikan pada tahun 1990 dan mulai beroperasi pada tahun 1991. Sejak awal, Adira Finance berkomitmen untuk menjadi perusahaan pembiayaan terbaik dan terkemuka di Indonesia. Adira Finance hadir untuk melayani beragam pembiayaan seperti kendaraan bermotor baik baru ataupun bekas. Melihat adanya potensi ini, Adira Finance mulai melakukan penawaran umum melalui sahamnya pada tahun 2004 dan Bank Danamon menjadi pemegang saham mayoritas sebesar 75%. Melalui beberapa tindakan korporasi, saat ini Bank Danamon memiliki kepemilikan saham sebesar 92,07% atas Adira Finance. Sebagai anak perusahaan Bank Danamon, Adira Finance menjadi bagian dari MUFG Group yang merupakan salah satu bank terbesar di dunia.

Adira Finance senantiasa berupaya untuk memberikan  kontribusi  kepada  bangsa  dan negara Indonesia. Melalui  identitas  dan  janji brand “Sahabat Setia  Selamanya”, Adira Finance berkomitmen untuk menjalankan misi yang berujung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Hal itu dilakukan melalui penyediaan produk dan layanan yang beragam sesuai siklus kehidupan konsumen dari pembiayaan multiguna, perlengkapan rumah tangga dan elektronik (durables), otomotif (motor dan mobil), hingga pembiayaan umroh (syariah).

 

1. Pengertian Etika

Etika berasal dari bahasa Yunani Ethos, yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Etika berkaitan dengan konsep yang dimiliki oleh individual atau masyarakat untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik. Menurut Martin [1993], etika didefinisikan sebagai "the discipline whichcan act as the performance index or reference for our control system". Etika adalah refleksi dari apa yang disebut dengan "self control", karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok sosial (profesi) itu sendiri.

 

2. Pengertian Profesi dan Profesional

Profesi adalah pekerjaan tetap bidang tertentu berdasarkan keahlian khusus yang dilakukan secara bertanggung jawab dengan tujuan memperoleh penghasilan. 

Profesional adalah pekerja yang menjalankan profesi. Setiap profesional berpegang pada nilai moral yang mengarahkan dan mendasari perbuatan luhur. Dalam melakukan tugas profesi, para profesional harus bertindak objektif, artinya bebas dari rasa malu, sentimen, benci, sikap malas dan, enggan bertindak. Dengan demikian seorang profesional jelas harus memiliki profesi tertentu yang diperoleh melalui sebuah proses pendidikan maupun pelatihan yang khusus dan disamping itu pula ada unsur semangat pengabdian (panggilan profesi) di dalam melaksanakan suatu kegiatan kerja. Hal ini perlu ditekankan benar untuk membedakannya dengan kerja biasa (occupation) yang semata bertujuan untuk mencari nafkah dan atau kekayaan materiil duniawi.

Harus kita ingat dan pahami betul bahwa “Pekerjaan/Profesi” dan“Profesional” terdapat beberapa perbedaan yaitu :

Profesi :

- Mengandalkan suatu keterampilan atau keahlian khusus.

- Dilaksanakan sebagai suatu pekerjaan atau kegiatan utama (purna waktu).

Profesional :

- Orang yang tahu akan keahlian dan keterampilannya.

- Meluangkan seluruh waktunya untuk pekerjaan atau kegiatannya itu.

- Hidup dari situ.

- Bangga akan pekerjaannya.

Kita tidak hanya mengenal istilah profesi untuk bidang-bidang pekerjaan seperti kedokteran, guru, militer, pengacara, dan semacamnya, tetapi meluas sampai mencakup pula bidang seperti manajer, wartawan, pelukis, penyanyi, artis, sekretaris dan sebagainya. Sejalan dengan itu, menurut DE GEORGE, timbul kebingungan mengenai pengertian profesi itu sendiri, sehubungan dengan istilah profesi dan profesional. Kebingungan ini timbul karena banyak orang yang profesional tidak atau belum tentu termasuk dalam pengertian profesi.

 

3. Pengertian Kode Etik Profesi

Sebelum kita masuk pada kode etik seorang tenaga profesional alangkah baiknya kita mengetahui apa itu kode etik. Kode yaitu tanda-tanda atau simbol-simbol yang berupa kata-kata, tulisan, atau benda yang disepakati untuk maksud-maksud tertentu, misalnya untuk menjamin suatu berita, keputusan, atau suatu kesepakatan suatu organisasi. Kode juga dapat berarti kumpulan peraturan yang sistematis. 

Kode etik dapat diartikan pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku.

Dalam kaitannya dengan profesi, bahwa kode etik merupakan tata cara atau aturan yang menjadi standar kegiatan anggota suatu profesi. Suatu kode etik menggambarkan nilai-nilai profesional suatu profesi yang diterjemahkan ke dalam standar perilaku anggotanya. Nilai profesional paling utama adalahkeinginan untuk memberikan pengabdian kepada masyarakat.

 

4. Tujuan Kode Etik

Secara umum tujuan kode etik adalah agar seorang profesional dapat memberikan jasa sebaik-baiknya kepada konsumen dan mencegah perbuatan yang tidak profesional. Tujuan dari rumusan kode etik profesional antara lain:

  1. Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
  2. Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
  3. Untuk meningkatkan mutu profesi.
  4. Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
  5. Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
  6. Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
  7. Menentukan baku standarnya sendiri.

 

5. Fungsi Kode Etik

Kode etik profesi itu merupakan sarana untuk membantu para pelaksana sebagai seseorang yang professional supaya tidak dapat merusak etika profesi. Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi:

  1. Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya, bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan.
  2. Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya, bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan kerja (kalangansosial).
  3. Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.

Dalam bidang kelistrikan, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara profesional dengan klien, antara para profesional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang profesional dengan klien (pengguna jasa) misalnya pemasangan atau perancangan instalasi listrik.

Seorang profesional tidak dapat memasang atau merencanakan suatu instalasi listrik semaunya, tetapi harus mengacu pada norma-norma standarisasi kompetensi personil dan pelatihan yang berlaku secara internasional dan juga mengacu pada peraturan-peraturan dan situasi keahlian teknik di dalam negeri.

 

6. Macam Etika

Ada dua macam etika yang harus kita pahami bersama dalam menentukan baik dan buruknya perilaku manusia:

1. ETIKA DESKRIPTIF

Etika Deskriptif, yaitu etika yang berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan prilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika deskriptif memberikan fakta sebagai dasar untuk mengambil keputusan tentang perilaku atau sikap yang mau diambil.

2. ETIKA NORMATIF

Etika Normatif, yaitu etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola prilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika normatif memberi penilaian sekaligus memberi norma sebagai dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan.

Etika secara umum dapat dibagi menjadi:

1. ETIKA UMUM

Berbicara mengenai kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia bertindak secara etis, bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika dan prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagimanusia dalam bertindak serta tolak ukur dalam menilai baik atau buruknyasuatu tindakan. Etika umum dapat dianalogikan dengan ilmu pengetahuan yang membahas mengenai pengertian umum dan teori-teori.

2. ETIKA KHUSUS

Merupakan penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus. Penerapan ini bisa berwujud: Bagaimana saya mengambil keputusan dan bertindak dalam bidang kehidupan dan kegiatan khusus yang saya lakukan yang didasari oleh cara, teori, dan prinsip-prinsip moral dasar. Namun, penerapan itu dapat juga berwujud: Bagaimana saya menilai perilaku saya dan orang lain dalam bidang kegiatan dan kehidupan khusus yang dilatar belakangi oleh kondisi yang memungkinkan manusia bertindak etis: cara bagaimana manusia mengambil suatu keputusan atau tindakan, dan teori serta prinsip moral dasar yang ada dibaliknya.

ETIKA KHUSUS dibagi lagi menjadi dua bagian:

  1. Etika individual, yaitu menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri. 
  2. Etika sosial, yaitu berbicara mengenai kewajiban, sikap, dan pola perilaku manusia sebagai anggota umat manusia.

Perlu diperhatikan bahwa etika individual dan etika sosial tidak dapat dipisahkan satu sama lain dengan tajam, karena kewajiban manusia terhadap diri sendiri dan sebagai anggota umat manusia saling berkaitan. Etika sosial menyangkut hubungan manusia dengan manusia baik secara langsung maupun secara kelembagaan (keluarga, masyarakat, negara), sikap kritis terhadap pandangan-pandangan dunia dan idiologi-idiologi maupun tanggung jawab umat manusia terhadap lingkungan hidup.

Dengan demikian luasnya lingkup dari etika sosial, maka etika sosial ini terbagi atau terpecah menjadi banyak bagian atau bidang. Dan, pembahasan bidang yang paling aktual saat ini adalah sebagai berikut :

  1. Sikap terhadap sesama
  2. Etika keluarga
  3. Etika profesi
  4. Etika politik
  5. Etika lingkungan
  6. Etika idiologi.

 

Visi Misi dan Nilai-Nilai Perusahaan

1. Visi Perusahaan

Menciptakan nilai bersama demi kesinambungan perusahaan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

2. Misi Perusahaan

  • Menyediakan produk dan layanan yang beragam sesuai siklus kehidupan pelanggan
  • Memberdayakan komunitas untuk mencapai sejahtera

Prinsip-prinsip dasar ADIRA TOP adalah sebagai berikut:

1. Advance 

Menentukan masa depan perusahaan, mengantisipasi perubahan lingkungan usaha, menetapkan kondisi masa depan perusahaan.

2.Discipline

Peran mengamankan kesinambungan usaha, disiplin mengevaluasi dan mengawasi pekerjaaan hingga tuntas, mengantisipasi risiko setiap kerja.

3.Integrity

Menunjukan keteladanan dan saling percaya konsistensi menetapkan dan menegakan kebijakan anti kecurangan/korupsi.

4.Reliable

Memberikan arahan dan bimbingan, bertanggung jawab mendukung upaya-upaya karyawan serta menggali akar permasalahan.

5.Accountable

Membngun kapasitas dan kapabilitas bicara berdasarkan data serta mengambil keputusan berdasarkan data pendukung perusahaan.

6.Teamwork

Membngun semangat tim dan tidak mementingkan diri sendiri, menyelaraskan kepentingan tim dan perusahaan.

7.Obsessed

Mengorbankan semangat menggerakkan motivasi tim dan berkontribusi lebih, berbagi ilmu dan semangat kepada tim.

8.Professional

Memacu kemajuan usaha menciptakan dan memanfaatkan peluang untuk mengasah kemampuan kewirausahaaan.

 

Beberapa hal dalam etika 

1.Etika Pribadi dalam Perusahaaan

  • Manajer dan karyawan dilarang bertindak atau mengeluarkan kata-kata kasar dan kotor, mengarah pada kekurangan fisik, SARA atau yang dapat digolongkan mengumpat, memaki baik dalam bahasa Indonesia atau bahasa lain secara emosional dan tidak profesional demi menjaga lingkungan kerja yag harmonis.
  • Penampilan dan cara berpakaian manajer dan karyawan harus mencerminkan nilai professional dan menjaga dalam etika penampilan.

2. Etika dengan Nasabah

  • Manajer dan karyawan wajib melayani setiap nasabah secara professional dengan sopan, ramah, dan wajar.
  • Manajer dankaryawan harus tanggap dan berusaha memahami kebutuhan serta mencarikan alternatif solusi atas masalah nasabah dengan sebaik-baiknya dan dengan tepat memperhatikan kepentingan perusahaan dan kepentingan dan peraturan perundangan yang berlaku.

3.Etika dengan Pesaing

Dalam melaksanakan bisnis dan oprasional sehari-hari hubungan dengan pesaing menjadi suatu yang sulit dihindari baik dalam pesaingan bisnis maupun dalam suatu kerja sama atau pertukaran informasi, untuk itu hal-hal sebagai berikut:

  • Melaksanakan prinsip kehati hatian dan etika berkomunikasi dengan baik.
  • Tidak mencermakan nama baik pesaing   perusahaan orang lain organisasi lain atau negara.

 

Referensi

  1. PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk. https://e-learn.adira-corpu.com (website resmi pembelajaran PT Adira)
  2. UU. No.8 /1999, Tentang Perlindungan Konsumen

 

Penulis:

  1. Zul Muarif (Mahasiswa Universitas Panca Sakti Bekasi - Sistem Informasi Fakultas Sains dan Teknologi)

  2. Dr. Son Haji, S.Ag, MM (sebagai dosen pengampu)

Penyunting Naskah:

  1. Nurdiansyah

File