Lukas Enembe dikabarkan meninggal dunia pada Selasa, (26/12/2023) pukul 10.45 WIB di Rumah Sakit Pusat TNI Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat. Sebelum meninggal, mantan gubernur Papua ini memang beberapa kali dirawat di RSPAD Gatot Subroto karena gagal ginjal.
Lukas Enembe pun disebut telah melakukan 13 kali cuci darah atau hemodialisa sebelum meninggal dunia. Ia mengalami masalah kesehatan sejak ia masih menjalani sidang kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Atas kasus suap yang menimpanya, Lukas Enembe dinyatakan bersalah dan dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta uang pengganti Rp 47,8 miliar. Lalu, bagaimana akhir dari kasus ini dengan meninggalnya Lukas Enembe
Menurut Undang-Undang nomor 19 tahun 2019 tentang KPK. Dalam pasal yang berbeda, kasus penyelidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini bisa dihentikan bila yang bersangkutan meninggal dunia.
Dalam pasal 77 dan pasal 83 menyebutkan bahwa:
Pasal 77
Kewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia.
Pasal 83
Kewenangan menjalankan pidana hapus jika terpidana meninggal dunia.
KUHAP juga mengatur soal penerbitan SP3. Berikut aturannya:
Pasal 109
(2) Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya.
(3) Dalam hal penghentian tersebut pada ayat (2) dilakukan oleh penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b, pemberitahuan mengenai hal itu segera disampaikan kepada penyidik dan penuntut umum.
Demikian akhir dari kasus dugaan pencucian uang yang dilakukan oleh Lukas Enembe di mata hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Selamat jalan, Lukas Enembe!