Kode Etik Teknik Listrik | Pixabay

Selama ini banyak sekali berbagai macam penyimpangan atau pelanggaran yang dilakukan oleh Tenaga Profesional Kelistrikan sehingga merugikan orang lain. Seperti pemasangan instalasi listrik yang tidak memenuhi standar dan pekerjaan-pekerjaan lainnya dalam bidang kelistrikan. Hal ini mendorong beberapa organisasi/ikatan profesi dalam bidang kelistrikan untuk melakukan survey. Sehingga dari hasil survey tersebut dibuat beberapa peraturan/kode etik untuk mengurangi dampak terjadinya kesalahan dan kecelakaan yang dapat merugikan tenaga profesional itu sendiri maupun orang banyak.

 

1. Pengertian Etika

Etika berasal dari bahasa Yunani Ethos, yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Etika berkaitan dengan konsep yang dimiliki oleh individual atau masyarakat untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik. Menurut Martin [1993], etika didefinisikan sebagai "the discipline whichcan act as the performance index or reference for our control system". Etika adalah refleksi dari apa yang disebut dengan "self control", karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok sosial (profesi) itu sendiri.

 

2. Pengertian Profesi dan Profesional

Profesi adalah pekerjaan tetap bidang tertentu berdasarkan keahlian khusus yang dilakukan secara bertanggung jawab dengan tujuan memperoleh penghasilan. 

Profesional adalah pekerja yang menjalankan profesi. Setiap profesional berpegang pada nilai moral yang mengarahkan dan mendasari perbuatan luhur. Dalam melakukan tugas profesi, para profesional harus bertindak objektif, artinya bebas dari rasa malu, sentimen, benci, sikap malas dan, enggan bertindak. Dengan demikian seorang profesional jelas harus memiliki profesi tertentu yang diperoleh melalui sebuah proses pendidikan maupun pelatihan yang khusus dan disamping itu pula ada unsur semangat pengabdian (panggilan profesi) di dalam melaksanakan suatu kegiatan kerja. Hal ini perlu ditekankan benar untuk membedakannya dengan kerja biasa (occupation) yang semata bertujuan untuk mencari nafkah dan atau kekayaan materiil duniawi.

Harus kita ingat dan pahami betul bahwa “Pekerjaan/Profesi” dan“Profesional” terdapat beberapa perbedaan yaitu :

Profesi :

- Mengandalkan suatu keterampilan atau keahlian khusus.

- Dilaksanakan sebagai suatu pekerjaan atau kegiatan utama (purna waktu).

Profesional :

- Orang yang tahu akan keahlian dan keterampilannya.

- Meluangkan seluruh waktunya untuk pekerjaan atau kegiatannya itu.

- Hidup dari situ.

- Bangga akan pekerjaannya.

Kita tidak hanya mengenal istilah profesi untuk bidang-bidang pekerjaan seperti kedokteran, guru, militer, pengacara, dan semacamnya, tetapi meluas sampai mencakup pula bidang seperti manajer, wartawan, pelukis, penyanyi, artis, sekretaris dan sebagainya. Sejalan dengan itu, menurut DE GEORGE, timbul kebingungan mengenai pengertian profesi itu sendiri, sehubungan dengan istilah profesi dan profesional. Kebingungan ini timbul karena banyak orang yang profesional tidak atau belum tentu termasuk dalam pengertian profesi.

 

3. Pengertian Kode Etik Profesi

Sebelum kita masuk pada kode etik seorang tenaga profesional alangkah baiknya kita mengetahui apa itu kode etik. Kode yaitu tanda-tanda atau simbol-simbol yang berupa kata-kata, tulisan, atau benda yang disepakati untuk maksud-maksud tertentu, misalnya untuk menjamin suatu berita, keputusan, atau suatu kesepakatan suatu organisasi. Kode juga dapat berarti kumpulan peraturan yang sistematis. 

Kode etik dapat diartikan pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku.

Dalam kaitannya dengan profesi, bahwa kode etik merupakan tata cara atau aturan yang menjadi standar kegiatan anggota suatu profesi. Suatu kode etik menggambarkan nilai-nilai profesional suatu profesi yang diterjemahkan ke dalam standar perilaku anggotanya. Nilai profesional paling utama adalahkeinginan untuk memberikan pengabdian kepada masyarakat.

 

4. Tujuan Kode Etik

Secara umum tujuan kode etik adalah agar seorang profesional dapat memberikan jasa sebaik-baiknya kepada konsumen dan mencegah perbuatan yang tidak profesional. Tujuan dari rumusan kode etik profesional antara lain:

  1. Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
  2. Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
  3. Untuk meningkatkan mutu profesi.
  4. Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
  5. Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
  6. Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
  7. Menentukan baku standarnya sendiri.

 

5. Fungsi Kode Etik

Kode etik profesi itu merupakan sarana untuk membantu para pelaksana sebagai seseorang yang professional supaya tidak dapat merusak etika profesi. Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi:

  1. Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya, bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan.
  2. Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya, bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan kerja (kalangansosial).
  3. Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.

Dalam bidang kelistrikan, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara profesional dengan klien, antara para profesional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang profesional dengan klien (pengguna jasa) misalnya pemasangan atau perancangan instalasi listrik.

Seorang profesional tidak dapat memasang atau merencanakan suatu instalasi listrik semaunya, tetapi harus mengacu pada norma-norma standarisasi kompetensi personil dan pelatihan yang berlaku secara internasional dan juga mengacu pada peraturan-peraturan dan situasi keahlian teknik di dalam negeri.

 

6. Macam Etika

Ada dua macam etika yang harus kita pahami bersama dalam menentukan baik dan buruknya perilaku manusia:

1. ETIKA DESKRIPTIF

Etika Deskriptif, yaitu etika yang berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan prilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika deskriptif memberikan fakta sebagai dasar untuk mengambil keputusan tentang perilaku atau sikap yang mau diambil.

2. ETIKA NORMATIF

Etika Normatif, yaitu etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola prilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika normatif memberi penilaian sekaligus memberi norma sebagai dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan.

Etika secara umum dapat dibagi menjadi:

1. ETIKA UMUM

Berbicara mengenai kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia bertindak secara etis, bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika dan prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagimanusia dalam bertindak serta tolak ukur dalam menilai baik atau buruknyasuatu tindakan. Etika umum dapat dianalogikan dengan ilmu pengetahuan yang membahas mengenai pengertian umum dan teori-teori.

2. ETIKA KHUSUS

Merupakan penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus. Penerapan ini bisa berwujud: Bagaimana saya mengambil keputusan dan bertindak dalam bidang kehidupan dan kegiatan khusus yang saya lakukan yang didasari oleh cara, teori, dan prinsip-prinsip moral dasar. Namun, penerapan itu dapat juga berwujud: Bagaimana saya menilai perilaku saya dan orang lain dalam bidang kegiatan dan kehidupan khusus yang dilatar belakangi oleh kondisi yang memungkinkan manusia bertindak etis: cara bagaimana manusia mengambil suatu keputusan atau tindakan, dan teori serta prinsip moral dasar yang ada dibaliknya.

ETIKA KHUSUS dibagi lagi menjadi dua bagian:

  1. Etika individual, yaitu menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri. 
  2. Etika sosial, yaitu berbicara mengenai kewajiban, sikap, dan pola perilaku manusia sebagai anggota umat manusia.

Perlu diperhatikan bahwa etika individual dan etika sosial tidak dapat dipisahkan satu sama lain dengan tajam, karena kewajiban manusia terhadap diri sendiri dan sebagai anggota umat manusia saling berkaitan. Etika sosial menyangkut hubungan manusia dengan manusia baik secara langsung maupun secara kelembagaan (keluarga, masyarakat, negara), sikap kritis terhadap pandangan-pandangan dunia dan idiologi-idiologi maupun tanggung jawab umat manusia terhadap lingkungan hidup.

Dengan demikian luasnya lingkup dari etika sosial, maka etika sosial ini terbagi atau terpecah menjadi banyak bagian atau bidang. Dan, pembahasan bidang yang paling aktual saat ini adalah sebagai berikut :

  1. Sikap terhadap sesama
  2. Etika keluarga
  3. Etika profesi
  4. Etika politik
  5. Etika lingkungan
  6. Etika idiologi.

 

7. Sistem Tentang Ketenagalistrikan (UU RI No. 30 /2009)

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

  1. Ketenagalistrikan adalah segala sesuatu yang menyangkut penyedia dan pemanfaatan tenaga listrik serta usaha penunjang tenaga listrik.
  2. Tenaga listrik adalah suatu bentuk energi sekunder yang dibangkitkan, ditransmisikan, dan didistribusikan untuk segala macam keperluan, tetapi tidak meliputi listrik yang dipakai untuk komunikasi, elektronika, atau isyarat.
  3. Usaha penyedia tenaga listrik adalah pengadaan tenaga listrik meliputi pembangkit, transmisi, distribusi, dan penjualan tenaga listrik kepada konsumen.
  4. Pembangkit tenaga listrik adalah kegiatan memproduksi tenaga listrik.
  5. Transmisi tenaga listrik adalah penyaluran tenaga listrik dari pembangkit ke sistem distribusi atau ke konsumen, atau penyalur tenaga listrik antar sistem.
  6. Distribusi tenaga listrik adalah penyaluran tenaga listrik dari sistem transmisi atau dari pembangkit ke konsumen.
  7. Konsumen adalah setiap orang atau badan yang membeli tenaga listrik dari pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik.
  8. Usaha penunjang tenaga listrik adalah kegiatan usaha penunjang tenaga listrik kepada konsumen.
  9. Rencana umum ketenagalistrikan adalah rencana pengembangan sistem penyedia tenaga listrik yang meliputi bidang pembangkitan, transmisi, dan distribusi tenaga listrik yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan tenaga listrik.
  10. Izin usaha penyedia tenaga listrik adalah izin untuk melakukan usaha penyedia tenaga listrik untuk kepentingan umum.
  11. Izin orasi adalah izin untuk melakukan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri.
  12. Wilayah usaha adalah wilayah yang ditetapkan pemerintah sebagai tempat badan usaha distribusi dan/atau penjualan tenaga listrik melakukan usaha penyediaan tenaga listrik.
  13. Ganti rugi hak atas tanah adalah penggantian atas pelepasan atau penyerahan hak atas tanah berikut bangunan, tanaman, dan/atau benda lain yang terdapat di atas tanah tersebut.
  14. Kompensasi adalah pemberian sejumlah uang kepada pemegang hak atas tanah berikut bangunan, tanaman, dan/atau benda lain yang terdapat di atas tanah tersebut karena tanah tersebut digunakan secara tidak langsung untuk pembangunan ketenagalistrikan tanpa dilakukan pelepasan atau penyerahan hak atas tanah.
  15. Pemerintah pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemegang kekuasaan pemerintah negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD RI tahun 1945.
  16. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
  17. Menteri adalah mentri yang membidangi usaha ketenagalistrikan.
  18. Setiap orang adalah orang perorangan atau badan baik yang berbadan hukum maupun yang bukan berbadan hukum.

 

Kesimpulan atau Penutup

Kode etik bisa dilihat sebagai produk dari etika terapan, sebab dihasilkan berkat penerapan pemikiran etis atas suatu wilayah tertentu, yaitu profesi. Tetapi, setelah kode etik ada, pemikiran etis tidak berhenti. Kode etik tidak menggantikan pemikiran etis, tapi sebaliknya selalu didampingi refleksi etis.

Supaya kode etik dapat berfungsi dengan semestinya, salah satu syarat mutlak adalah bahwa kode etik itu dibuat oleh profesi sendiri. Kode etik tidak akan efektif kalau di-drop begitu saja dari atas yaitu instansi pemerintah atau instansi-instansi lain; karena tidak akan dijiwai oleh cita-cita dan nilai-nilai yang hidup dalam kalangan profesi itu sendiri. Instansi dari luar bisa menganjurkan membuat kode etik dan barang kali dapat juga membantu dalam merumuskan, tetapi pembuatan kode etik itu sendiri harus dilakukan oleh profesi yang bersangkutan. Supaya dapat berfungsi dengan baik, kode etik itu sendiri harus menjadi hasil SELF REGULATION (pengaturan diri) dari profesi.

Dengan membuat kode etik, profesi sendiri akan menetapkan hitam di atas putih niatnya untuk mewujudkan nilai-nilai moral yang dianggapnya hakiki. Hal ini tidak akan pernah bisa dipaksakan dari luar. Hanya kode etik yang berisikan nilai-nilai dan cita-cita yang diterima oleh profesi itu sendiri yang bisa mandarah daging dengannya dan menjadi tumpuan harapan untuk dilaksanakan untuk dilaksanakan juga dengan tekun dan konsekuen. Syarat lain yang harus dipenuhi agar kode etik dapat berhasil dengan baik adalah bahwa pelaksanaannya diawasi terus-menerus.

 

Referensi atau Daftar Pustaka

  1. UURI. No. 30 /2009, Tentang Ketenagalistrikan
  2. UU. No.8 /1999, Tentang Perlindungan Konsumen
  3. PP. No.4/2010, Tentang Perubahan Atas Pp No. 28/2000 Tentang Usaha Dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi Program Sertifikasi Insinyur Profesional-Pii
  4. UU. No. 5 Thn 1999, Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

 

Penulis:

  1. Sihid Nurhidayat (Mahasiswa Universitas Panca Sakti Bekasi - Sistem informasi Fakultas sains dan teknologi)

  2. Dr. Son Haji, S.Ag, MM (sebagai dosen pengampu)

Penyunting Naskah:

  1. Nurdiansyah